Loading...

WADAH AHLI LINGKUNGAN HUTAN INDONESIA PUSAT

Syarat dan Ketentuan untuk Menjadi Anggota WADAH AHLI LINGKUNGAN HUTAN INDONESIA (WALHI)

Persyaratan Umum

  1. Individu atau Organisasi
    Keanggotaan WALHI terbuka bagi individu maupun organisasi yang memiliki komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup dan keadilan ekologis.
  2. Komitmen Lingkungan
    Calon anggota harus menunjukkan komitmen yang jelas dalam upaya pelestarian lingkungan, baik melalui kegiatan pribadi, profesional, atau organisasi.
  3. Usia Minimum
    Untuk individu, usia minimum untuk menjadi anggota adalah 18 tahun atau telah memiliki KTP.
  4. Tidak Terlibat dalam Kegiatan yang Merusak Lingkungan
    Calon anggota tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang merusak lingkungan atau bertentangan dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup yang dipegang oleh WALHI.

Proses Pendaftaran

  1. Pengisian Formulir Keanggotaan
    Calon anggota harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh WALHI bagian kepengurusan terdekat dengan alamat KTP calon anggota.
  2. Surat Pernyataan Komitmen
    Calon anggota diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan komitmen mereka terhadap visi, misi, dan tujuan WALHI.
  3. Referensi
    Calon anggota, terutama organisasi, diharuskan untuk menyediakan referensi dari anggota WALHI yang telah ada atau dari organisasi lain yang mendukung kegiatan lingkungan hidup.
  4. Pembayaran Iuran Keanggotaan
    Calon anggota diwajibkan membayar iuran keanggotaan yang besarannya ditetapkan oleh WALHI kepengurusan daerah dimana calon anggota mendaftar. Iuran ini digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan program-program lingkungan yang dijalankan oleh WALHI.

Kewajiban Anggota

  1. Kepatuhan pada Nilai dan Prinsip WALHI
    Anggota wajib mematuhi nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan kode etik yang berlaku di WALHI, termasuk menghormati hak-hak asasi manusia, keadilan ekologis, dan keberlanjutan lingkungan.
  2. Partisipasi Aktif
    Anggota diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan WALHI, termasuk kampanye, advokasi, pelatihan, dan kegiatan lapangan lainnya.
  3. Pelaporan Kegiatan
    Anggota organisasi diharuskan untuk melaporkan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup kepada WALHI secara berkala, sesuai dengan format yang ditentukan.
  4. Membayar Iuran Tahunan
    Anggota harus membayar iuran tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegagalan untuk membayar iuran dalam jangka waktu yang ditentukan dapat mengakibatkan penangguhan atau pembatalan keanggotaan.

Hak-hak Anggota

  1. Hak Suara
    Anggota memiliki hak untuk memberikan suara dalam pemilihan pengurus dan pengambilan keputusan strategis lainnya di WALHI.
  2. Akses ke Informasi dan Pelatihan
    Anggota berhak mendapatkan akses ke informasi, pelatihan, dan sumber daya yang disediakan oleh WALHI untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan.
  3. Berpartisipasi dalam Kegiatan
    Anggota dapat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh WALHI, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
  4. Jaringan dan Kolaborasi
    Anggota berhak untuk membangun jaringan dan kolaborasi dengan anggota WALHI lainnya serta mitra-mitra WALHI di tingkat nasional dan internasional.

Peninjauan dan Evaluasi Keanggotaan

  1. Evaluasi Berkala
    WALHI berhak untuk melakukan evaluasi berkala terhadap anggota untuk memastikan bahwa mereka tetap mematuhi syarat dan ketentuan keanggotaan.
  2. Pemberhentian Keanggotaan
    Keanggotaan dapat dicabut jika anggota terbukti melanggar prinsip-prinsip dan nilai-nilai WALHI, terlibat dalam kegiatan yang merusak lingkungan, atau tidak aktif dalam jangka waktu yang ditentukan.

Ketentuan Khusus

  1. Konflik Kepentingan
    Anggota diharapkan untuk menghindari segala bentuk konflik kepentingan yang dapat merugikan WALHI atau mempengaruhi integritas organisasi.
  2. Perubahan Status Keanggotaan
    Anggota dapat mengajukan perubahan status keanggotaan (misalnya, dari individu menjadi organisasi atau sebaliknya) dengan memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh WALHI.

Prosedur Pengunduran Diri

  1. Pengajuan Tertulis
    Anggota yang ingin mengundurkan diri harus mengajukan permohonan tertulis kepada sekretariat WALHI.
  2. Penyelesaian Kewajiban
    Sebelum pengunduran diri disetujui, anggota harus menyelesaikan semua kewajiban yang belum terpenuhi, termasuk pembayaran iuran dan penyelesaian laporan kegiatan.

Dengan mematuhi syarat dan ketentuan ini, anggota WALHI diharapkan dapat berkontribusi secara positif dalam upaya pelestarian lingkungan hidup di Indonesia, serta mendukung visi dan misi organisasi dalam mewujudkan keadilan ekologis dan sosial bagi semua.